Wargata.com, Sulbar - Dengan momentum memperingati Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke - 77 Tahun 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju tanpa kenal lelah Melakukan pengungkapan kasus pencurian atau biasa disebut dengan bajing loncat sebagai persembahan kado HUT kemerdekaan RI ke-77 yang sering beraksi dan meresahkan di jalur trans Sulawesi Takandeang Tapalang. Rabu, (17/08/2022).
Diketahui unit Resmob sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Tapalang Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial AD (22) di Dusun Pasada Desa Botteng Utara Simboro Mamuju dan SR (16), mereka diciduk karena diduga melakukan Pencurian saat pemilik rumah terlelap tidur dan aksi bajing loncat yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K., mengatakan, bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi dibeberapa tempat, unit resmob mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap para saksi sehingga berdasarkan informasi yang di peroleh pelaku di ketahui berjumlah 4 orang.
Dengan demikian, kini Unit Resmob berhasil mengamankan salah satu dari kelima pelaku yaitu lelaki berinisial SR, yang mana ketika dilakukan introgasi, SR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian bersama ke 4 temannya, lalu unit resmob melakukan pencarian terhadap ke 4 teman pelaku, dan berhasil mengamankan lelaki AD di rumahnya yang berada di dusun pasada, Desa Botteng Utara, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, sedangkan ke 2 pelaku lainnya yakni, Lelaki Jefri als Eppeng dan Pendis di duga telah melarikan diri ke kalimantan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa dirumah seorang perempuan Diana, ia mengambil barang berupa 2 unit HP merek vivo y20 warna biru, dan 1 unit HP merek vivo y12 warna merah serta uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000, sedangkan ketika pelaku memanjat mobil Truck milik lelaki Mukhlis saat melintas di daerah Takandeang, pelaku mengambil berupa 5 (lima) unit kipas angin merk cosmos stanfan, 2 (dua) unit kipas angin merk cosmos walfan, dan 2 (dua) kipas angin merk Maspion." Kata Rigan kepada awak media.
AKP Rigan juga menyebut, bahwa Tersangka akui melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan modus operandi, pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dengan memanjat mobil truk, lalu kemudian morobek terpal dan mengambil barang muatan mobil truk tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara." Pungkas AKP Rigan
(MW/RL/HS)