Wargata.com, Sulbar - Dua Warga asal Teppo Kelurahan Baru Kecamatan Banggae yaitu masing-masing berinisial JS (34) dan TJ (34) diamankan oleh tim operasi pekat Polres Majene setelah tertangkap tangan terlibat tindak pidana judi online jenis togel, Minggu, (21/8/22).
Keduanya terbukti mengakses situs togel Gengtoto.com dengan nama akun Awing88 dan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 20.000, 5 (Lima) Lembar uang pecahan Rp 10.000, 6 (Enam) Lembar uang pecahan Rp. 5.000, 6 (Enam) Lembar Uang Pecahan Rp. 2.000, 5 (Lima) Lembar Catatan Nomor Pemasang.
Barang bakti lainnya berupa Tiga Handphone salah satunya digunakan sebagai akses menjalankan akun togel dengan Saldo Rp 316.389 dan sebuah kartu ATM BRI.
Kasat Reskrim Iptu Eru Reski melalui Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan menyebutkan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasih sehingga terus dilakukan penyelidikan dan akhirnya berujung pada penangkapan kepada JS dan TJ setelah terbukti melakun judi online.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana judi online jenis (togel) melalui Situs Gengtoto.com dengan Nama Akun Awing88," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku berada di Mapolres Majene untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(MW/RL/IN)