Wargata.com, Sulbar - Polres Pasangkayu kembali melakukan penangkapan tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan di wilayah hukumnya.
Penangkapan ke tiga pelaku masing-masing berinisial RD (22) pekerjaan kuli bangunan, beralamat Kecamatan Pasangkayu, AR (26) pekerjaan karyawan PT Pamulang, dan JA (28) pekerjaan supir, melalui Satgas Gakkum Operasi Pekat Marano 2022 ini, dengan laporan polisi dari keluarga korban atas nama Nurmiyah, bernomor LP/B/105/VII/2022/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 29 Juli lalu.
Pada hari Kamis 18 Agustus sekitar pukul 17.00 Wita di, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
"Adapun kronologis penangkapan adalah, berdasarkan laporan polisi tersebut. Tim mendapakan informasi bahwa pelaku berada di rumah masing-masing, sehingga tim bergerak mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi pelaku dan mereka mengakui perbuatannya. Selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut," Kata Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan dalam rilisnya, Jum'at, (19/08/2022).
Sementara kronologis penganiayaan dan pemerasannya, terhadap korban berinisial FG (14) pekerjaan IRT beralamat Kecamatan Pasangkayu, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, korban datang ke Anjungan Pasangkayu, lalu kemudian memarkirkan kendaraannya (R2) ditengah keramaian, setelah itu korban berjalan kaki menuju Mesjid Terapung untuk melaksanakan ibadah Sholat Maghrib.
Usai kembali dari Mesjid dan korban hendak mengambil kendaraannya dengan maksud untuk kembali ke rumahnya, namun setelah berada ditengah parkiran dan ingin pergi, tiba-tiba korban dimintai uang parkir oleh salah seorang tukang parkir yang ada ditempat tersebut, korban pun berkata 'Tidak ada uang ku', tukang parkir membalas berkata 'Apa Mubilang itu', dan langsung memukul korban Apa Mubilang Itu" dan langsug memukul korban, dan juga di keroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Jadi motifnya ini, karena merasah jengkel terhadap korban yang tidak ingin membayar biaya parkir," terannya.
Ditambahkan Ronald, saat ini ke tiga pelaku diamankan di Mapolres Pasangkayu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk diketahui, korbannya ini merupakan anak dibawah umur.
"Karena korban masih dibawah umur, kita lihat sajalah nanti bagaimana hasil penyelidikannya," urai Kasat Reskrim.
(MW/RL/IN)