-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Lagi-lagi Pelecehan Seksual, Oknum Guru SD Diduga Cabuli Anak Didiknya

    Alam - Admin 2
    20/08/22, 15:16 WIB Last Updated 2022-08-20T12:53:15Z
    Wargata.com, NTB - Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG (31) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

    Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara, Ipda Made Wiryawan ketika di konfirmasi membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut. 

    Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MG, Lelaki beralamat Dusun Murpayung, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa lalu, 16 agustus 2022.

    "Pelaku saat ini telah dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim  Polres Lombok Utara," kata Ipda Wiryawan kepada wartawan, Jum'at (19/08/2022).

    Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif.

    "Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ," terang Made Wiryawan 

    Dikatakan pula, bahwa menurut pelaku dari bulan maret 2022, sudah 5 orang Siswi yang telah  menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP di Kecamatan Tanjung KLU ini

    "Dari 5  Siswi yang diperiksa tersebut, 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD, sementara 3 siswi telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG," Ungkap Kasubsi Humas

    Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

    Selain itu, juga dilakukan ketika berlangsung jam pelajaran, yang mana pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban," imbuhnya.

    Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.

    "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Pungkas Wiryawan. 

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +