Wargata.com, Sulsel - Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.IK., menghadiri peresmian rumah keadilan / Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sidrap di depan Kentor Kejaksaan di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Sidrap. Selasa, (02/08/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Syamsul Kasim dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sidrap adalah sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana antara pelaku dan korban untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula bukan pembalasan.
"Kegiatan ini merupakan program nasional dibawah Menko Polhukam dengan tujuan agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum di Rumah Restorative Justice", Ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK memberikan apresiasi dan selamat atas launcing Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sidrap dengan harapan bisa menjadi wahana penyelesaian persoalan yang terjadi di masyarakat sehingga kasus kasus ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan.
"Rumah Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan kriteria seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas dengan syarat ancaman dibawah lima tahun dan baru pertama kali melakukan pidana serta pihak korban menyetujui permasalahan diselesaikan secara musyawarah", Ujar Kapolres.
Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Bupati Sidrap Ir.H. Dollah Mando, Ketua DPRD Kab. Sidrap H. Ruslan, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf. Dodi Nurhidayat, Perwakilan dari KA Rutan Mansur, Kepala Pengadilan Negeri Sidrap Jumadi Apri Ahmad,SH.,MH, Kasat Intelkam Polres Sidrap IPTU Suhardi, Kasat Reskrim AKP Saharuddin, Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim,S.Sos, Kasi Humas AKP Zakariah, Kapolsek Maritengae AKP A. Mappahaerul.
(MW/RL/HS)