Wargata.com, Sulsel - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs Nana Sudjana, AS, M.M., Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu, (10/07/2022).
Pemusnahan barang bukti adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, kementerian kesehatan dan bafan pengawas obat dan makanan serta unsur pemerintah lainnya.
Pada hari ini direktorat reserse Narkoba Polda Sulsel bersama polres jajaran menjalankan amanat dari UU guna melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan di wilayah hukum polda sulsel selama 7 bulan terakhir.
Jumlah total barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan yaitu sabu 24 KG, Ekstasi 514 Butir, Ganja 2 KG dan Obat-obatan Daftar G 21.627 Butir
"Apabila barang bukti narkoba tersebut diasumsikan beredar di masyarakat maka barang bukti shabu bisa digunakan oleh 152.851 orang, sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan Narkoba", Kata Dirresnarkoba, Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M., mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang memang peredarannya di Sulsel cukup tinggi. Ucap Kapolda Sulsel.
(MW/RL/AM)