-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Tobadak, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    29/08/22, 11:10 WIB Last Updated 2022-08-29T04:28:21Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulbar, menggerebek tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Minggu, (28/08/2022) sore.

    Lalu Polisi menangkap lima orang pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut.

    "Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy dalam keterangannya.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu.

    "Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," kata Fredy.

    Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri.

    Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti 4 ekor ayam dan 7 unit sepeda motor berhasil diamankan.

    Kami juga mengamankan barang bukti 1 set arena tarung ayam beserta penerangannya, 1 buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai," jelas Fredy.

    Fredy menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi.

    Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.

    Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.

    "Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi)," kata Fredy.

    Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +