Wargata.com, Sulsel - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Marano 2022 polres pasangkayu berhasil menangkap Lelaki inisial T karena didapati membawa Narkoba di desa Tampaure. Jum'at, Malam, (19/8/2022).
T (40), sendiri merupakan target yang selama ini diincar karena diduga sebagai pengedar obat terlarang Narkoba jenis sabu-sabu yang tergolong lihai dalam menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Via telepon Minggu Siang membenarkan penangkapan tersebut, "Benar Lelaki T warga Desa Tampaure telah diamankan oleh Satgas Gakkum Ops Pekat Marano 2022 pada jumat malam 19 Agustus 2022 di desa Tampaure karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu-sabu dimana sabu-sabu tersebut hendak dijual.
Lanjut Adrian, "saat ditemukan Lelaki T hanya seorang diri dan hendak melarikan diri namun sempat tertangkap oleh personel dilapangan bersama dengan barang bukti Narkoba dan barang bukti lainnya.
Dari tangan Tersangka T berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi 16 (enam belas) sachet/plastik bening kecil kosong, 2 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,08 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok Surya pro dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
Untuk tersangka T, "kami sangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun" Ungkap Adrian.
(MW/RL/IN)