Wargata.com, Sulsel - Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Saharuddin, S.H., M.Si., didampingi Kanit Resmob IPDA Amiruddin, S.H., telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih/Togel secara Online.
Penangkapan pelaku judi togel sebagai tindak lanjut Program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.IK., Sinergi Dalam Penguatan Harkamtibmas dan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin, S.H., M.Si., mengatakan, bahwa Pelaku yang diamankan yaitu masing-masing berinisial BR (52), PT (24), BS (44) yang ketiganya Warga Jalan Wele dan SH (52) Warga Pakkasalo.
"Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) buah Handphone, 9 (Sembilan) buah pulpen,1 (Satu) buah spidol snowman, 1 (Satu) buah buku tulis, 1 (Satu) rim kertas A4, 1 (Satu) lembar papan Shio, 30 (Tiga puluh) lembar kertas bukti pasangan Nomor Togel (Potongan kertas), 7 (Tujuh) lembar ukuran besar, catatan nomor naik (Grafik), uang sebesar Rp. 352.000,- (Tiga ratus lima puluh dia ribu rupiah)", Ujarnya, Jum'at, (26/08/2022).
Lebih Lanjut, penangkapan pelaku berawal dari Informasi yang diperoleh, bahwa BR menerima pasangan judi Kupon putih/togel dan dilakukan dirumahnya yang terletak di Jalan Wele Desa Kalosi Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidrap.
"Berdasarkan info tersebut, pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di Jalan Wele Desa Kalosi Unit Resmob mendatangi tempat yang dimaksud dan ditemukan Baharuddin Alias Laonde bersama 3 (Tiga) orang lainnya serta beberapa barang yang diduga dipergunakan untuk bermain judi kupon putih/togel", ungkap Kasat Reskrim.
"Saat di introgasi BR mengaku telah berjudi togel kurang lebih 10 (Sepuluh) tahun lamanya dan dijadikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya", imbuhnya.
Diketahui, saat ini semua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(MW/RL/HS)