Ilustrasi |
Wargata.com, Gowa - Kasus Dugaan pencabulan yang diamankan oleh polsek parangloe telah dilimpahkan ke polres Gowa. Ironisnya kedua kakak beradik masing-masing inisial F dan K ditangkap tanpa memperlihatkan surat perintah di kediaman orang tuanya, Kecamatan Parangloe.
Dengan demikian, Kakak kandung F dan K, yaitu Dahlia Datang membesuk kedua adiknya di tahanan polres Gowa, Ia pun terkejut ketika melihat kondisinya mengalami luka dibagian mata serta memar kebiruan dibagian muka, bahkan kemaluan adiknya dibakar. kata dahlia Jum'at, kemarin (19/8/2022)
Lanjut dikatakan, bahwa adiknya diduga diperlakukan kasar selama dalam sel tahanan Polres Gowa, dimana Pelaku membakar kelamin adiknya yang diduga dilakukan oleh oknum petugas." ujar Dahlia.
Sementara orang tua Dahlia, Daeng Saju, mengungkapkan, "polisi yang datang langsung menangkap F dan K tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, ia mengikat leher anak saya yang satu, lalu kemudian menarik tangan yang satunya ke belakang." Ungkap Daeng Saju.
Tak hanya sampai disitu, ia pun membeberkan terkait penangkapan kedua anaknya, "Saat polisi datang mengetuk Pintu rumah saya, dan saya membukanya, Lalu Anak saya langsung ditangkap. Saat itu saya sempat memegang pundak oknum polisi akan tetapi ia membalas dengan memukul tangan saya." Beber Daeng Saju
"Saya bertanya kepada polisi itu, kenapa anak saya ditangkap? Polisi menjawab, ku ambilki ini gara-gara kurang ajar ki, ada salahnya, di kantor Polisi pi kau taui," Imbuh Daeng Saju.
Berkaitan hal tersebut, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh Awak Media, "Terimakasih atas infonya, Saya akan cek kebenarannya dan akan saya tindak lanjuti apabila benar terjadi pak", Tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jum'at, (19/8/2022) Malam
(Tim/@W1)
Berita Terkait: