Wargata.com, Sulsel - Gerak cepat Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju usai menerima informasi masyarakat mendatangi Tempat Kejadian Perkara tentang adanya anak remaja diamankan oleh masyarakat yang diduga sedang melakukan persetubuhan di dalam kamar kost depan stadion manakarra Mamuju.
Informasi yang diperoleh setelah kedua anak remaja tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan persetubuhan beberapa kali padahal diketahui belum ada ikatan pernikahan.
Saat ditemui, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman menjelaskan bahwa kedua anak remaja tersebut saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dan terhadap kedua anak remaja sampaikan kepada penyidik bersedia dinikahkan sehingga dilakukan Restoratif justice di ruang Restoratif justice Polresta Mamuju.
Lanjutnya, ketika dilakukan Restoratif justice dengan menghadirkan kedua orang anak tersebut, orang tua pihak lelaki inisial SA (21) bersedia memberikan mahar seperangkat alat sholat dan uang panai sebanyak Rp. 15.000.000 kepada perempuan inisial HJ (18) sehingga sepakat dilakukan pernikahan dirumah pihak perempuan di kelurahan Rimuku Mamuju kemarin malam tanggal 26 Agustus 2022.
Ditempat terpisah, kedua orang tua baik dari pihak lelaki SA dan perempuan HJ mengucapkan banyak terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Rimuku dan Mamunyu serta penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju yang memfasilitasi dilakukannya Restoratif justice sehingga terjadi kesepakatan dan sekarang anak kami sudah menikah.
"Dihimbau kepada masyarakat agar membekali ilmu agama dengan meningkatkan iman dan Taqwa kepada anaknya agar terhidar dari ajakan pergaulan bebas, lakukan pengawasan ketika sedang bergaul dengan temannya serta jadikan orang tua ayah dan ibunya adalah tempat terbaik bagi mereka untuk berbagi dan meminta solusi. Tutup Kasi Humas Polresta Mamuju.
(MW/RL/HS)