Wargata.com, Sulsel - Pospol Masalle yang di backup oleh Polsek Alla mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Rante Awo, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kamis, (11/08/22).
Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK., membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Masalle.
"Polsek Alla telah menerim laporan penganiayaan dan pelakunya sendiri sudah diamankan di Polsek Alla," Kata Kapolres Enrekang.
Berkaitan hal itu, Kapolsek Alla, Iptu Suyitno menjelaskan, bahwa adapun Pelaku inisial F (20), beralamat Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Inisial A (42) Alamat Buntu kaindi, Desa Rampunan, Kecamatan Masalle yang keduanya masih ada hubungan kerabat, yang mana Kejadiannya bermula ketika pelaku (F) dan korban (A) sedang melakukan pesta miras jenis ballo di sebuah gubuk,
Selanjunya, saat mereka asik minum sambil bercerita, tiba - tiba pelaku dengan korban berselisih paham, lalu seketika itu korban memegang dan memukul kepala pelaku. Jelas Kapolsek Alla Iptu Suyitno.
Dijelaskan pula, bahwa Pelaku saat itu tidak menerima, sehingga pelaku menuju kerumah pamannya untuk mengambil 2 bilah parang dan menunggu korban di jalan.
Tidak lama berselang, korban melintas lalu pelaku langsung menghadang korban dengan memberikan sebila parang ke korban dan mengajak untuk berdual.
"Ajakan pelaku untuk berduel diindahkan oleh korban sehingga pelaku langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali, namun korban berhasil menghindar, dan pelaku kembali mengayunkan parang ke korban dan mengenai bagian pinggang kanan, lalu korban melarikan diri, dimana korban merupakan paman dari pelaku," Pungkas Kapolsek Alla.
Dari hasil bacokan tersebut, korban mengalami luka gores dipinggang sebelah kanan. Imbuh Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek Alla juga membeberkan, bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan penusukan pada tahun 2018 namun karena dibawah umur sehingga kasus pelaku diselesaikan di luar pengadilan (Diversi). Beber Iptu Suyitno.
Untuk diketahui, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan dan saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Alla guna penyidikan lebih lanjut.
(MW/RL/AM)