Wargata.com, NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengangamankan 6 pria dan 1 wanita yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika atau Menguasai shabu di lingkungan Rembige barat, kelurahan Rembige Kecamatan Selaparang, (01/08/22).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK, saat di konfirmasi awak media usai penangkapan berlangsung.
"Tim kami telah mengamankan 7 orang yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika, 6 diantaranya pria dan 1 orang perempuan," Kata Yogi.
Dikatakan pula, bahwa Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Rembige, Kota Mataram.
Tujuh orang tersebut yang diamankan yakni PA, perempuan 42 tahun, alamat lingkungan Rembige, Mataram, AB pria 38 tahun alamat Rembige Mataram, RA, pria 48 tahun, Alamat Mambalan, Gunungsari, AS, pria 22 tahun alamat Rembige Mataram, AT pria 21 tahun, alamat Rembige Mataram, AWR pria 28 tahun alamat Dasan Agung Mataram, serta NR pria 40 tahun alamat Rembige Mataram.
"Ketujuhnya di tangkap di sebuah rumah di wilayah Rembige kota Mataram,"ucap Yogi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,715 gram brutto. Barang tersebut langsung diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, buku tabungan beserta ATM serta sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti,atas dugaan penyalahgunaan dan atau menyimpan,menguasai narkotika.
"Untuk sementara kami baru bisa melaporkan terkait penangkapan para terduga, kemudian akan dilakukan pemeriksaan termasuk tes urine untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga,"tutupnya.
(HS/MW)