Wargata.com, Luwu Utara - Bawaslu Luwu Utara memberikan Surat Imbauan kepada KPU Luwu Utara. Imbauan tersebut diterima langsung Kasubag Teknis dan Humas KPU Luwu Utara Asjaya.
Penyerahan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar di Kantor KPU Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (22/8/2022).
Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar mengatakan Surat Imbauan tersebut sebagai bentuk pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu Utara.
Proses verifikasi administrasi Partai Politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota harus mencapai 100% sebelum berakhirnya jadwal yang telah ditentukan.
"Oleh karena itu, Bawaslu Luwu Utara mengimbau KPU Luwu Utara agar melaksanakan proses verifikasi administrasi secara efektif sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan," ucap Ibrahim Umar
Proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Luwu Utara untuk mencapai 100% membutuhkan strategi, koordinasi dan SDM yang mumpuni agar tidak melewati jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kami berharap pelaksanaan verifikasi agar memberikan ruang yang sama kepada partai poitik dalam proses tindak lanjutnya, sehingga KPU Luwu Utara dapat memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2024," pungkas Ibrahim Umar. (@w1)