Wargata.com, Luwu Utara - Bawaslu Luwu Utara berikan Surat Imbauan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Luwu Utara. Surat imbauan diserahkan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Luwu Utara di Kantor Bupati Luwu Utara, Kecamatan Masamba, Selasa, (16/8/2022).
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengatakan, melalui surat ini kami mengimbau Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk memastikan namanya tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol dengan mengunjungi website resmi KPU RI di(https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik).
"Jika ada pertanyaan atau hal yang harus dikonfirmasi terkait nama terdaftar sebagai anggota Partai politik maka dapat mengisi form tanggapan masyarakat pada website KPU RI (helpdesk.kpu.go.id./tanggapan)," pesan Muhajirin
Selain itu kata dia, agar melaporkan ke Bawaslu Luwu Utara atau KPU Luwu Utara jika nama anda (Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa) terdaftar sebagai anggota atau pengurus Partai politik.
"Kami juga mengimbau Kepala Desa, Perangkat Desa dan LKD agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi partai politik dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu selama proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024," tutur Muhajirin. (@w1)