Wargata.com, NTB - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang wanita berparas cantik berinisial OVL (34) , masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang di NTB, Jum'at, (15/7/22).
"Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Sesuai surat laporan polisi: LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.
“Alamat rumah Yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak disana,” ujarnya.
Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah di layangkan pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni 2022 dan surat terakhir surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.
“Polda berupaya mencari TSK, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke polisi terdekat.
“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” Tutupnya
(HS/MW)