Wargata.com, NTB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengatensi masalah sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 704 di kawasan hutan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, yang tidak kunjung dibatalkan oleh Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur (Lotim) maupun Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Abdul Haris, mengatakan, alas hak di tanah negara terlebih di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan adanya sertifikat hak milik. Yang boleh secara aturan yakni sertifikat hak guna.
"Tidak boleh ada sertifikat hak milik," Kata Abdul Haris, saat di temui Media . Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Abdul Haris, SHM 704 yang sudah menempuh jalur hukum kemudian ada putusan ingkrah Pengadilan Negeri (PN) Selong, terhadap perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung Sekaroh.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Lotim sebagai pengacara negara, menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan untuk melakukan pembatalan 29 sertifikat oleh ATR/BPN Lotim/Provinsi NTB.
Kendati demikian, ATR/BPN Lotim/Provinsi NTB telah membatalkan 28 sertifikat. Hanya saja, pada SHM 704 ATR/BPN tidak berani berkutik dengan alasan ada putusan TUN.
"Bisa dibatalkan ATR/BPN Lotim/Provinsi, kalau memang ada putusan itu,"tegas Abdul,
Permasalah yang penuh teka teki ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Abdul Haris untuk mengungkap mafia tanah atau dalang dibalik tidak berkutiknya ATR/BPN Lotim/Provinsi NTB membatalkan SHM 704.
Abdul Haris berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas mengenai SHM 704.
"Kita akan rapat pertemuan sementara membahas ini,"cetusnya.
Abdul Haris pertegas kembali, bahwa tanah di Sekaroh untuk digunakan bersama dengan berkoordinasi dengan KPH Rinjani Timur.
"Tanah itu silahkan dimanfaatkan, berkoordinasi dengan pihak terkait, " Imbuhnya.
Kedatangan Abdul Haris bersama tim di Lotim, yakni untuk pengamanan Aset Negara melalui Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, yang akan di bentuk setiap Kabupaten dan Provinsi. Tugasnya ialah untuk mengamankan aset negara dan mencegah KKN.
"Nanti akan ketahuan adanya mafia tanah di BPN Lotim maupun di Provinsi, "ujarnya.
(HS/MW)