Wargata.com, NTB - Sat Resnarkoba Polresta mataram Kembali menangkap Terduga Pemilik ganja seberat 1.083,86 gram yang di kirim melalui jasa pengiriman setelah dapat informasi dari Bea cukai terkait adanya pengiriman barang berbahaya tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK., mengungkapkan, bahwa sebelum penangkapan berlansung, dilakukan dengan menyelidiki terlebih dulu di sekitar lokasi, setelah itu, "kami bersama tim melakukan penangkapan tepatnya di jalan lestari gang tanwirul qulub lingkungan moncok kelurahan pejarakan kecamatan ampenan kota mataram pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar jam 16.40 dan kami memanggil langsung saksi umum yakni kepala lingkungan setempat untuk di dampingi dalam melakukan penggeledahan kemudian tim menemukan barang bukti daun, biji dan batang kering yang di duga narkotika", ungkap Yogi saat konferensi pers di Polresta Mataram pada Rabu, (13/07/22).
Lanjut Kasat Narkoba, Barang Bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.083.86 gram, alat komunikasi, kendaraan roda 2 dan satu buah gitar terduga yang masing-masing berinisial RR (23), IN (19) LD (19) AL (25) AS (22) dan DD (16), ke enam terduga dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk ditindak lanjuti. Imbuhnya.
Untuk diketahui, Konferensi pers tersebut juga dihadiri langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.IK., M.H., Kepala Bea Cukai Mataram Kety Kartika, dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, S.H.
Sementara Pasal yang disangkakan yakni, 114, ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
(MW/SHD)