Wargata.com, Sulsel - Polres Parepare lakukan pendampingan dan pengamanan kegiatan Konstatering (Pengembalian Batas Tanah) oleh Pengadilan Negeri Parepare, yang terletak di Jalan Garuda Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Selasa, (12/07/2022).
Pengamanan dan pendampingan konstatering tersebut, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Parepare, AKP Burhanuddin, S.H., beserta sejumlah Personel Polres Parepare dan Polsek Jajaran.
Pada kegiatan itu, juga dihadiri Panitera Pengadilan Negeri Parepare, Angri Ki Junanda beserta Staf Arifuddin, S.H., Ramli, S.H., Lurah Lompoe La Hudding, BPN Parepare Alfiab Migradani, AP, ST, Mufidah, S.H., Ikram dan Akmal.
Kabag Ops Polres Parepare menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan dilokasi adalah pembacaan hasil penetapan kegiatan Constatering oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare yang didampingi kedua Stafnya dan pengukuran obyek perkara dengan Tim BPN Parepare.
"Selain untuk memberikan rasa aman selama kegiatan berlangsung pendampingan tersebut juga bertujuan untuk memastikan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman," Pungkas Kabag Ops Polres Parepare, AKP Burhanuddin, S.H.
(MW/RL/CN)