Wargata.com, Sulsel - Polres Parepare Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Sabu-sabu 40,9 Gram, Kamis, (07/07/2022)
Kegiatan tersebut digelar di ruangan Press Release Polres Parepare tepatnya di Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, yang di pimpin langsung Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Bambang Supriady, Kasubsipenmas Sihumas Polres Parepare IPDA Sunarya serta Kanit Propos IPDA Arwan Tenrioddang.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengungkapkan, bahwa ini merupakan hasil pelaksanaan dari kegiatan operasi Antik Lipu Tahun 2022, dimana pelaksanaannya kurang lebih 1 bulan yang menghasilkan 5 perkara Narkoba.
"Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Satres Narkoba, ekstasi sebanyak 3.000 butir tablet/pil, dan Shabu, setelah dilakukan laboratorium sebanyak 4,49 gram, ganja kurang lebih 50 gram", ungkap Kapolres Parepare
Pada kesempatan ini, AKBP Andiko Wicaksono juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwasannya penyalahgunaan narkoba masih merupakan ancaman yang nyata.
(MW/RL/DR)