Wargata.com, Sulsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht Tahun 2022.
Kegiatan Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa, (19/07/2022)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapores Parepare Kompol Sugeng Suprijanto perwakilan pemerintah daerah, Satbrimob, Kalapas, Bea Cukai, dan Ketua Pengadilan Negeri Parepare.
Wakapores Parepare Kompol Sugeng Suprijanto Mewakili Kapolres Parepare menyampaikan Apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri.
"Ini wujud komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan memberantas narkoba di wilayah Kota Parepare," Kata Wakapolres Parepare
Sementara itu Kajari Parepare, Didi Haryono mengatakan, pemusnahan barang bukti di Kejaksaan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Hal ini agar tidak terlalu banyak menyimpan barang bukti tersebut.
"Kali ini yang kita musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 55,64813 gram, dan beberapa barang bukti lainnya dengan 58 perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan seluruh stakeholder yang hadir, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Kita mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menyelamatkan Bangsa dan Negara," tandas Didi.
(MW/RL/DR)