Wargata.com, NTB - Terlibat kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan pinjaman Bank, seorang perempuan yang bekerja sebagai pegawai dinas pekerjaan umum kota mataram, beserta suaminya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena dilaporkan adik kandungnya sendiri.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (06/07/2)
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November tahun 2020 dimana terduga yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial EYS, pria 44 tahun, suku Jawa, swasta, alamat Kelurahan Pejeruk Ampenan, kota Mataram ini beserta istrinya berinisial S, prempuan 44 tahun, suku Makasar, PNS (Dinas PU Kota Mataram) yang merupakan kakak kandung pelapor bernama MS, Pria 34 tahun, suku Makasar, Swasta, alamat Kelurahan Pejeruk Ampenan, Kota Mataram, melakukan pengajuan pinjaman uang di BANK BRI KCP. Cakranegara dengan menjamin 4 buah sertifikat milik almarhum bapak pelapor Tampa seizin pelapor sebagai ahli waris.
Kronologis singkat dijelaskan oleh Kasat, bahwa diketahuinya kejadian ini saat pelapor mengecek ke Bank BRI Kcp. Cakranegara yang ternyata benar sertifikat tanah milik Almarhum bapak Pelapor (H. Umar Daeng Rani) telah dijaminkan, dimana Almarhum bapak Pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah dengan luas total 1568 M2 tersebut.
"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak Pelapor sudah meninggal,"jelasnya.
Atas kejanggalan itu kembali pelapor mengecek ke Bank BRI tersebut, ternyata dokumen yang digunakan tersangka adalah palsu. Ini dikarenakan bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di Bank tersebut. Belum lagi foto di KTP dan tandatangannya bukan foto dan tandatangan bapak pelapor melainkan foto dan tandatangan paman pelapor yang bernama Amsar S. Daeng Sija.
Disamping itu dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor tetapi tandatangannya bukan tandatangan bapak pelapor melain paman pelapor.
"Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tertipu dan Dirugikan 3 milyar, maka dilaporkan ke Polresta Mataram,"beber Kadek.
Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya tim opsenal Satreskrim Polresta Mataram menjemput kedua tersangka yang merupakan suami isteri untuk di periksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotocopy KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian bapak pelapor, 4 buah sertifikat fotocopy, surat pengajuan pinjaman, fotocopy KTP dan KK atasnama tersangka, 1 ex data identitas asli bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil kota Mataram serta 1 ex data identitas asli paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil kota Mataram.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,"pungkas Kadek.
(HS/MW)