Wargata.com,Mataram NTB- Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Taman Wisata Perairan Gili Matra akan menindak tegas pengusaha atau pelaku pariwisata yang tidak taat regulasi terkait izin aktivitas di kawasan konservasi perairan Gili Matra.
BKKPN melalui Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, Martanina, saat diwawancarai, Kamis (28/7) mengatakan, bagi pelanggar yang tidak memiliki izin aktivitas atau tiket masuk di perairan Gili Matra akan ditindak tegas, yaitu diberi peringatan dan pernyataan agar tidak melakukannya lagi.
Jika telah diberi peringatan dan pernyataan beberapa kali namun tidak juga diindahkan, maka pengusaha atau pelaku pariwisata tersebut akan dilaporkan kepada pengawas sumberdaya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kementrian Keluatan dan Perikanan untuk diberi sanksi.
"Kami akan melaporkan pengusaha atau pelaku pariwisata yang tidak taat aturan kepada PSDKP untuk diberi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, " ujar nya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa wisatawan yang tidak memiliki tiket masuk tidak akan diizinkan untuk beraktivitas di kawasan Gili Matra.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang kewajiban dan besaran tarif tiket masuk kawasan konservasi perairan Gili Matra.
"Tiket tersebut akan disetor ke kas negara yaitu Kemenkeu dan bukan dikelola oleh BKKPN. Kami perlakukan sama kepada semua dan sudah banyak yang mematuhi peraturan ini," katanya.
Ia menambahkan, bahwa terkait besaran tarif tiket ini telah disosialisasikan kepada masyarakat pada Maret 2022 yang lalu. Untuk tiket masuk sudah dilaksanakan sejak 2019, setelah berjalan akhirnya tahun 2020 sampai 2021 terjadi pandemi dan sama sekali tidak ada aktivitas pariwisata.
Menurut PP 85 tahun 2021, tambah nya, besaran atau tarif tiket untuk wisatawan lokal adalah Rp20 ribu, sementara untuk wisatawan mancanegara besarannya mencapai Rp200 ribu.
Akan tetapi, karena sekarang masih dalam masa pandemi, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Kepmen 35 tahun 2021 terkait pemotongan atau diskon tarif tiket sebanyak 75 persen. Sehingga tiket untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp50 ribu dan lokal Rp5 ribu.
Ia juga mengatakan selalu memberikan edukasi kepada para pengusaha dan pelaku pariwisata yang beraktivitas di kawasan konservasi perairan Gili Matra, bahkan tidak pernah langsung mengusir para wisatawan yang beraktivitas walaupun ketahuan tidak memiliki izin masuk.
Tentang adanya salah satu pemilik usaha yang melakukan aktivitasnya di kawasan konservasi perairan Gili Matra yang tidak mematuhi regulasi dan tidak mengindahkan peringatan dari BKKPN, pihak nya akan menindak tegas dan melaporkannya ke PSDKP.
"Saat itu kami sedang melakukan monitoring perairan sesuai zonasi, dan kami mendapati boat yang sedang melakukan aktivitas membawa wisatawan melakukan snorkeling, padahal boat ini sudah dua kali diberi pernyataan agar membayar tiket masuk," tuturnya.
Tetapi walaupun sudah dua kali diberikan surat pernyataan, masih saja melanggar aturan tidak mau membayar tiket masuk untuk wisatawan yang dibawa mereka ke perairan konservasi tersebut.
"Makanya pada saat itu ada ketegasan dari kami, tetapi kami tidak langsung mengusir wisatawan yang melakukan aktivitas snorkeling dan diving, tetapi kami mendatangi kantor boat tersebut setelah kegiatan mereka selesai," katanya.
Pihak BKKPN juga tidak langsung memberikan surat pernyataan ketika ada pelanggaran, tetapi dengan cara mendata terlebih dahulu, mensosialisasikan dan menegur serta menempelkan stiker.
Ia berpesan kepada masyarakat, jangan hanya berpikir dari perspektif bisnis hanya untuk hari ini atau besok, tetapi kawasan konservasi ini diharapkan agar keanekaragaman hayati yang ada di Gili Matra bisa dilestarikan untuk anak cucu di masa depan.
(MW)