Wargata.com, NTB - Polda Nusa Tenggara Barat kembali menggelar konfrensi Pers di Command Center Polda NTB Rabu, (27/07/22) terkait kasus tahap 2 ustaz Mizan Qudsiah yang di duga menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan keributan atau keonaran di tengah masyarakat NTB khususnya di lombok.
Mewakili Dirkrimsus, AKBP Darsono Menyampaikan, Berkaitan dengan kasus Ustaz Mizan Qudsiah ini, berdasarkan LP nomor 2 2022 SPKT tanggal 3 januari sudah di nyatakan P21 oleh jaksa sejak tanggal 20 mei 2022 dan sudah berkaitan dengan persangkaan untuk kasus ustaz MQ tentang adanya penyampaian berita yang menyebabkan keonaran masyarakat menyebarkan berita atau pernyataan bersifat bohong dengan menimbulkan keonaran di masyarakat. Kata AKBP Darsono.
Dikatakan pula, bahwa Kasus ini masuk pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 46 tentang peraturan pidana dan pasal 28 ayat 2 Jo ayat 2 no 19 tahun 2016 tentang ITE kemudian telah di lakukan pelaksanaan tahap 2 kemaren dari mulai pukul 10 hingga pukul 14.00 yang di laksanakan di kejaksaan negeri mataram dan untuk tersangka ustaz MQ oleh pihak kejaksaan tidak di lakukan penahanan dan untuk proses sidang nantinya akan di laksanakan di pengadilan negeri mataram. Ungkapnya.
(MW/SHD)