-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Operasi Patuh 2022 Akan Dimulai Besok 13 Juni, Berikut Sejumlah Prioritas Penindakan Pelanggaran

    Admin 4 - Andini sulastri
    12/06/22, 21:35 WIB Last Updated 2022-06-12T15:07:51Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Patuh 2022, dengan target penegakan hukum dan upaya menumbuhkan kepatuhan terhadap tata tertib berlalu lintas, mengurangi lokasi kemacetan serta menekan angka fatalitas kecelakaan.

    Operasi tersebut akan dilaksanakan secara serentak dimulai besok, Tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, termasuk Sat Lantas Polres Parepare, Dimana operasi ini mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik, sehingga tujuan terciptanya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas dapat segera terwujud serta membantu masyarakat dalam mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19.

    Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M., memerankan, Operasi Patuh kali ini Terdapat 8 (delapan) sasaran diantaranya;
    1. Penggunaan knalpot bising
    2. Kendaraan yang menggunakan rotator / lampu Strobo tidak sesuai peruntukannya
    3. Balap liar
    4. Melawan arus
    5. Menggunakan HP saat mengemudi
    6. Tidak mengenakan helm SNI
    7. Tidak mengenakan safety belt pada pengendara kendaraan roda 4 atau lebih
    8. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

    Selain pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, sasaran pelaksanaan operasi tersebut juga untuk meminimalisir kemacetan yang menghambat kelancaran masyarakat pengguna jalan. Kata AKP Muhammad Yusuf. Minggu, (12/06/2022). 

    Dikatakan pula, bahwa upaya rekayasa lalu lintas, himbauan dan edukasi bahkan sampai giat penegakan hukum akan ditempuh demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. Tandas Kasat Lantas Polres Parepare. 

    (MW/BK/YS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +