Wargata.com, NTB - Terduga pelaku penyebar berita bohong (Hoax) terkait teror panah misterius yang meresahkan masyarakat akhirnya minta maaf di depan awak media pada saat konferensi pers di gedung wira Pratama Polresta Mataram Kamis, (26/05/22)
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi, S.I.K., M.M., yang di dampingi oleh kasat Reskrim Kompol Kadeq Adi Budi Astawa mengatakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 21.00 WITA unit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menyebarkan berita tidak benar/Hoax di Facebook atas dasar informasi tersebut Kanit Tipidter beserta anggota dan tim puma satreskrim polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lombok barat selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan polisi guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berita yang tersebar di media sosial mengenai ada pemanah misterius di kota Mataram hoax memang ada penganiayaan di daerah Mataram namun itu bukan pemanahan dan masih dalam proses penyelidikan ungkap Kapolresta Hery Wahyudi.
Modus terduga EH menyebarkan postingan berupa gambar dan narasi yang di duga sebagai berita hoax di media sosial Facebook yang di dapatkan dari screenshot status WhatsApp terduga UW sehingga menyebabkan keresahan masyarakat
Terduga pelaku yakni (EH) mengakui perbuatannya atas berita bohong yang di sebar di media sosial dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya wilayah kota Mataram , memang berita yang saya sebar tidak benar niat saya hanya mengingatkan untuk masyarakat agar berhati hati kalau keluar malam setelah saya posting melalui Facebook saya tidak pernah lihat hp ternyata ini bahaya menurut pelaku (EH)
Terduga pelaku di kenakan dengan Pasal sangkakan pasal 45A ayat 1 Jo.pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan / pasal 14 ayat 1atau 2 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun / denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(SHD/TW)