-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tega Cabuli Anak Tirinya Berkali Kali, Kini Seorang Ayah Terancam 15 Tahun Penjara

    Syukron - Warga NTB
    31/05/22, 21:38 WIB Last Updated 2022-05-31T15:33:06Z
    Wargata.com, NTB - Sering Berduaan di dalam rumah ,Gadis kecil usia 12 tahun jadi korban pencabulan atau pemuas nafsu yang di lakukan berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi bapak tirinya.

    Terungkapnya tindakan Ausila antara Bapak dan Anak tiri yang masih belia ini berawal dari Laporan ibu kandung korban yang melaporkan suaminya sendiri atas tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan ke Mapolresta Mataram.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.IK., saat konferensi pers  di gedung PPA Satreskrim Polresta Mataram, Selasa, (31/05/22) menerangkan bahwa memang benar ada seorang ibu melaporkan Suaminya sendiri atas tindakan Ausila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang baru berumur 12 tahun.

    Didampingi Waka Sat Reskrim, Kasi Humas dan unit PPA Reskrim Polresta Mataram, Kadek menjelaskan bahwa atas laporan Ibu korban unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara didampingi ibu korban untuk melakukan visum.

    Dan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru. 

    Berdasarkan hasil visum tersebut tim ops Satreskrim polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengamankan bapak tiri korban yang bernama AD pria( 42)  tahun, Alamat Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat di rumah tempat tinggalnya .

    Kadek menceritakan kronologis singkat peristiwa tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut awal mula terjadi di rumah kediamannya pada Agustus 2021, kemudian mengulangi perbuatannya lagi di bulan Desember 2021. Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada bulan Januari 2022.

    Nah pada saat melakukan hubungan tersebut di bulan Mei 2022, perbuatan busuk bapak tiri ini tercium oleh kakak korban yang juga anak tiri tersangka. Dan oleh kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga isteri Sah tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram.

    Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.

    "Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram," kata Kadek.

    Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun Penjara.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +