Wargata.com, NTB - Polresta Mataram dalam melaksanakam Ops Keselamatan Rinjani 2022 pada hari kelima bertempat di jalan Arya Banjar Getas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa, (17/05/2022).
Sasaran pencapaian melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan
guna memutus penyebaran Covid-19 kepada masyarakat Kota Mataram.
Adapun Tindakan terhadap 7 (tujuh) pelanggar prioritas kasat mata yaitu, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan HP, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta 1 pelanggaran over dimensi dan over load. Ujar AKP I Gede Sukarta, S.H., selaku Wakasat Lantas yang memimpin kegiatan atas seijin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops)
Sesuai dengan rencana operasi cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa pandemi covid-19 Nomot : R/RENOPS/ 14 /IV/OPS.1.3./2022 tanggal 28 April 2022
"Hari kelima puluhan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata kami tegur namun yang menyebabkan fatalitas kecelakaan kami tindak dengan tilang" Kata AKP I Gede Sukarta
Dikatakan pula, "Ada puluhan pelanggaran tidak luput kami tegur dan sebanyak 17 tilang yakni 15 unit pelanggaran roda dua dan 2 unit pelanggaran roda empat yang rata-rata pelanggaran Helm, surat-surat kelengkapan, kelengkapan teknis kendaraan bermotor dan muatan (pick up) mengangkut orang", tutup AKP Gede.
(MW/RL/HT)