Wargata.com,JAKARTA - Terstruktur dan masif dilakukan oleh Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, dalam mensosialisasikan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait perlindungan profesi wartawan.
MIO Indonesia, dibawah kepemimpinan AYS Prayogie, telah mengintruksikan kepada jajarannya disetiap daerah agar mensosialisasikan nota kesepahaman.
Sosialisasi terkait nota kesepahaman dilakukan Pengurus Pusat MIO Indonesia, melalui para Ketua Pengurus Wilayah(PW) dan Pengurus Daerah (PD) Kabupaten/Kota MIO Indonesia, yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia, mulai hari ini, Jum'at, 6 Mei 2022.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, Jumat, 6 Mei 2022, menegaskan bahwa dengan telah adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri. Telah mendatangani pada tanggal 16 Maret 2022 tersebut, menurutnya, dapat dijadikan sebagai pedoman oleh para pengelola perusahaan media dan jajaran wartawannya dalam pelaksanaan tugas profesi wartawan saat menjalankan fungsi pers.
"Ini wajib diketahui oleh para pengelola perusahaan media, bersama seluruh jajaran wartawannya. Karena yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut, antara lainnya juga membahas komitmen peningkatan koordinasi dalam hal perlindungan kemerdekaan pers dan juga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan," ujar Prayogie.
Ketua MIO Indonesia, yang juga saat ini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab pada perusahaan media online HINEWS.id, menambahkan bahwa Nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu, juga membahas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Mengutip dari laman resmi dewanpers.or.id
Disebutkan bahwa tujuan dari dibuatnya nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Melalui Nota Kesepahaman itu, Dewan Pers dan Polri bersepakat melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkan juga, bahwa koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri dapat dilakukan lewat permintaan tertulis, baik melalui saluran elektronik maupun non-elektronik dan juga bisa dilakukan secara lisan.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sekjen MIO Indonesia, Frans X Watu, menambahkan bahwa dengan adanya Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, menurutnya dapat mendorong terciptanya atmosfir dunia pers nasional yang lebih baik.
Tambah lelaki asal Kupang, NTT tersebut, bahwa dalam poin kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, dibahas soal perlindungan hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini ataupun surat pembaca.
"Selain itu, pada poin lainnya yang tidak kalah penting adalah soal mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan akibat dari sebuah pemberitaan. Hal ini juga harus menjadi atensi dari para pengelola perusahaan media, khususnya bagi perusahaan media member MIO Indonesia" tandas Frans.
Oleh karenanya, setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka hal itu akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya.
"Artinya, dalam hal ini, pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan membuat pengaduan langsung kepada Dewan Pers," ujarnya.
Dewan Pers juga memastikan koordinasi kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Ditempat terpisah, Ketua PW MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat, Azhari, S.Sos, menyambut baik diperpanjangan Nota Kesepahaman. Walau disana-sini masih banyak terjadi beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan.
Dikatakannya bahwa dari sejumlah ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati, tiga poin menarik yang patut disoroti adalah pertukaran data informasi, koordinasi terkait perlindungan kebebasan pers dan koordinasi penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan.
Dari tiga poin ini yang paling krusial adalah penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan.
Sampai saat ini masih banyak wartawan yang mengalami kriminalisasi hukum. Padahal perusahaan media tempat wartawan bersangkutan jelas berbadan hukum.
Kenapa demikian, produk wartawan adalah berita. Pertanyaanya apakah berita itu. Berita adalah karya jurnalistik, yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Maka, kalau soal produk yang selalu dipersoalkan, maka koridornya sudah jelas, ada dalam Nota Kesepahaman.
Untuk ini perlu dipertegas lagi UU Pers no 40 dan UU IT, mana yang menjadi ranah kepolisian dengan hukum pidananya dan yang dibawah perlindungan Dewan Pers.
“Tentu saja ini butuh sosialiasi yang melibatkan insan pers dan pihak kepolisian. Sehingga kedepan bisa saling memahami dan menghormati tugas masing masing”ujar pemilik media seruni.
Tambah dia, “Jadi sekali lagi saya tegaskan, kunci harmonisasi itu cuma satu. Duduk bareng, berbicara, dan bersama sama sosialiasikan tentang nota kesepahamanan ini dari tingkat pusat sampai daerah ”tegasnya.
Kemudian persoalan pertukaran informasi dan data perlu untuk meningkatkan sinergitas antara polisi dan wartawan. Sehingga hubungan kemitraan yang sudah terjalin akan dirasakan lebih baik lagi.
(MIO/MW)