-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Majene Menyayangkan Tindakan Oknum Mahasiswa yang Menurunkan Bendera Merah Putih

    Admin 4 - Andini sulastri
    24/05/22, 19:40 WIB Last Updated 2022-05-24T12:43:37Z
    Wargata.com, Sulbar - Menyikapi aksi dari mahasiswa yang mengatas namakan dirinya sebagai Aliansi Organisasi Daerah (Organda) di Kabupaten Majene yang dipimpin oleh Korlap Aksi Fauzan Azima yang menurunkan bendera sang merah putih dan dikibarkan kembali bersama bendera organda, Senin, (22/5/22) di Kantor Bupati Kabupaten Majene. 

    Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian menyayangkan tindakan oknum mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut.
     
    Bendera Merah Putih itu lambang negara harusnya dihormati karena susah payah diperjuangkan oleh Pahlawan terdahulu sehingga kemerdekaan bisa dinikmati sampai saat ini. 

    "Menyampaikan aspirasi, mestinya tetap mematuhi koridor dan norma-norma yang ada, karena kita berada ditengah negara hukum. Tentu kita berharap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali", Kata Kapolres

    Saat dikonfirmasih pihaknya, ia menjelaskan bahwa, adik-adik mahasiswa saat melancarkan aksinya tiba-tiba menurunkan bendera merah putih dan memasang bendera organda di tali yakni bedera Organda Mamuju Tengah, Bendera Organda Pasang Kayu dan Bendera Organda Enrekang kemudian bendera merah putih dinaikkan kembali bersama bendera Aliansi Organda Majene.  

    Selanjutnya, petugas menurunkan dan melepas bendera organisasi serta mengamankan Bendera organisasi tersebut sebagai barang bukti serta mengarahkan Jendral Lapangan Aksi serta Aliansi untuk Ke kantor Polres Majene guna dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan. 

    Tindakan tersebut yaitu berupa penurunan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor bupati Majene patut diduga telah melanggar UU RI No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang diatur dalam Pasal 24, 66 dan Pasal 67. Pungkasnya.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +