Wargata.com, Sulbar - Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 58 / V / 2022 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022 terkait insiden penurunan bendera merah putih di halaman kantor Bupati Majene pada hari Senin, (23/5/22) lalu, Polres Majene kini menetapkan empat tersangka
Pada gelaran press release di Aula Polres Majene, Senin, (30/5/22) siang ini Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan awalnya dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan lebih lanjut, benderah merah putih saat dinaikkan dan diturunkan ada aturannya, sementara aksi para mahasiswa dibawa naungan aliansi organda ini telah melakukan tindakan fatal. Dimana bendera nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di halaman kantor Bupati Majene
Sebagaimana diketahui, empat oknum mahasiswa F.A (22), J.N (18), A.E (19) dan N.L (19) ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindakannya yang menurunkan bendera merah putih saat melakukan aspirasi di halaman kantor Bupati.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang 3 (tiga) bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.
Peranan Masing-masing tersangka yaitu :
1. TTersangka berinisial FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organda (organisasi daerah)
2. Tersangka berinisial JN berperan memegang dan menarik tali tiang Bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan 3 (tiga) bendera organda.
3. Tersangka berinisial AE berperan menyerahkan Bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka berinisial FA untuk diikat di tali atau di sambungkan dibawah Bendera Merah Putih dan memegang Bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
4. Tersangka berinisial JN berperan membantu mengikat Bendera Merah Putih pada tali bendera untuk di gabungkan dengan Bendera Organda (organisasi daerah)
Insiden ini, lanjut Kapolres bahkan sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) Bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.
Diakhir kesempatannya Kapolres Majene berpesan kami sangat menghargai orasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali.
Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual.
(MW/RL/IN)
Berita Terkait: