-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gegara Curi HP, Teman Kencan Waria di Tangkap Polisi

    Syukron - Warga NTB
    30/05/22, 15:14 WIB Last Updated 2022-05-30T10:12:00Z
    Wargata.com, NTB - Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengamankan satu orang terduga pelaku  pencurian HP Yaitu, (MFI) umur (23) alamat Nyangget Rt 005 Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.Senin (30/05/22)

    Barang bukti yang di amankan di TKP 
    Satu Unit HP merk Oppo A5 Warna Putih

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K.MM melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah S.l.K menerangkan di rumah kos di jalan pertanian Gang Temas Lingkungan Karang Kecicang Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, awalnya sekitar pukul 03.00 wita korban diantar pulang oleh tersangka ke rumah kosnya setelah sampai di kos korban langsung masuk kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya yang berisi Hp diatas lemari, setelah keluar dari kamar mandi pintu rumah kos korban di kunci dari luar oleh tersangka dan Hp merk Oppo A5, warna putih yang ditaruh didalam tas beserta charger yang sedang di colok di cok roll sudah tidak ada / hilang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,-  (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah),"Terangnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek Sandubaya menerangkan berdasarkan laporan dari korban yang diketahui seorang waria tentang adanya peristiwa pencurian kemudian piket fungsi langsung mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan saksi korban setelah mengantongi identitas tersangka tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul 11.00 Wita tersangka berhasil ditangkap di rumahnya kemudian terhadap tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses selanjutnya,"Pungkas Kapolsek
                    
    Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa memang benar tersangka telah melakukan aksi pencurian Hp merk Oppo A5 dirumah kos korban dan mengakui perbuatannya , dalam kasus tersebut tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri, pasal yang di sangkakan Pasal 363  KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,"Ujar Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah, S.I.K.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +