Wargata.com, NTB - Kembali Kasus Narkoba terungkap di wilayah hukum Polresta Mataram. Melalui Satresnarkoba terduga pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, Senin, (23/05)
Saat di komfirmasi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., S.IK., membenarkan telah mengamankan dua orang (Lelaki dan Perempuan) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran atau menguasai narkotika (sabu).
Pengungkapan ini menurutnya, berkat keterlibatan masyarakat kota Mataram dalam membantu mencegah peredaran narkoba dengan memberikan imformasi kepada aparat kepolisian.
Kedua terduga yang telah kami amankan yakni MQ, laki 29 tahun, alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara dan B Perempuan 46 tahun, beralamat di wilayah yang sama dengan terduga MQ.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang berupa Narkoba yang diduga Sabu seberat 1,68 gram brutto.
"Barang yang diduga Sabu tersebut akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti lain yang kami temukan di TKP,"jelasnya.
Barang bukti lain tersebut yang turut diamankan berupa alat komunikasi, alat konsumsi beruba bong, pipet yang di modif, korek api gas, pembersih pipa kaca serta uang tunai.
Kedua terduga di sangkakan dengan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(HS/SHD)