Ket./Fot: Kasih II BPN Parepare, Adi Saat ditemui Awak Media di Ruang Kerjanya, Rabu, 18 Mei 2022. |
Wargata.com, Sulsel - Diketahui adanya Permohonan Warga atas Pemetaan / Ploting Lahan Tanah sejak Tahun 2020 di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Parepare, dimana menurutnya hingga Tahun ini belum juga ada hasil. Hal itu juga sempat terpublikasikan pada Media Warga
Berkaitan hal tersebut, Pihak Pertanahan, Adi Selaku Kasih II BPN Parepare Menjelaskan kepada Awak Media, bahwa pada Tahun 2020 permohonan dari Ahli Waris (Ahmad Pattawe), dimana proses ini adalah pendaftaran ulang untuk dilakukan pengukuran pada tanggal 7 Agustus 2020 yang terletak di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
"Pada saat dilaksanakan pengukuran ulang di lapangan, dia tidak bisa menunjukkan batas pada tahun 2020, saya juga belum disini Pada Tahun itu", Jelas Adi saat ditemui di ruang kerjanya Oleh Awak Media, Rabu, (18/05/2022).
Dijelaskan pula, Sertifikat Hak Milik 591 yang diterbitkan BPN Parepare pada Tahun 1972 atas Nama Hj. Pattawe benar adanya sertifikat itu, tapi tidak ada gambar, dengan luas kurang lebih 36.000 Meter Persegi, dan Selanjutnya ketika tidak bisa dilaksanakan pengukuran ulang maka dia lakukan Gugatan di pengadilan, namun ia cabut gugatan tersebut
Lebih lanjut, terkait Tanda Terima Dokumen Pemetaan/Ploting pada tanggal 2 Juli 2020, Adi Menuturkan, Mungkin pada saat melakukan ploting, di arahkan ke pengukuran ulang
"ini ploting, karena tidak bisa dilaksanakan ploting dia disarankan pengukuran Ulang, dan inilah yang resmi pengukuran ulangnya", Kata Adi
Pihak Ahli Waris (Ahmad Pattawe), Lanjut Adi, sempat mengajukan ke BPN Kota Parepare tertanggal 1 Desember 2020 untuk menutup berkas permohonan dengan Nomor Berkas 7718 Kegiatan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral terhadap Sertifikat Hak Milik, Ungkap Adi.
Serupa dengan Akbar yang mendampingi Adi saat di ruang kerjanya, "untuk persoalannya, ini duluan didaftar, dan lanjutannya untuk pengukuran ulang, jadi didaftar lah 7 Agustus 2020, inikan Juli", ucap Akbar
"Dulu dia bermohon Ploting, Sudah ditunjukkan cuma dia tidak Spesifik, makanya ia bermohon pengukuran ulang 7 Agustus 2020, ini sudah resmi dan keluarlah Surat Tugas pada 11 Agustus 2020", Imbuhnya.
Fot./Ket; Saat Ditemui Ketua Umum Lembaga Kajian Penegakan Hukum (LKPH) Advokasi dan Bantuan Hukum, Rabu, 11 Mei 2022. |
Sementara Ketua Umum Lembaga Kajian Penegakan Hukum (LKPH) Advokasi dan Bantuan Hukum, Rudi S Gani, S.E., S.H., Selaku Pendamping pihak Ahli Waris membantah Terkait surat pernyataan atau penutupan berkas tersebut, "jika ada pengajuan pembatalan, lalu mana Berita acaranya?, Dan terkait Sertifikat Hak Milik 591 yang ia jelaskan bahwa tidak mempunyai gambar, itu tidak benar, karena penerbitan Sertifikat ini Konversi pada Tahun 1972", Tegas Rudi saat dikonfirmasi oleh Wargata.com.
Untuk itu Perlu di ketahui, penerbitan Sertifikat 591 berdasarkan Konversi, "jadi gambarnya mengacu pada gambar keseluruhan yang ada di perubahan pemecahan konversi", Ujar Rudi, Kamis, (19/05/2022).
Pada kesempatan ini, Rudi Selaku Pendamping pihak Ahli Waris juga menyampaikan, agar Kepala BPN Kota Parepare memantau Langsung Anggotanya terkait hal tersebut, dan diharap pihak BPN Parepare lebih serius menangani terkait pengecekan Pemetaan / Plotting Lahan Tanah itu, serta netral dalam melakukan pengecekan di lokasi. Tandas Rudi S Gani, S.E., S.H..
(MW/RED)
Berita Terkait: