-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ungkap Kasus Narkotika, Polda NTB Amankan Pelaku dan Barang Bukti 257,92 Gram Shabu

    Syukron - Warga NTB
    12/04/22, 22:25 WIB Last Updated 2022-04-12T16:05:15Z
    Wargata.com, NTB - Terduga Pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah NTB kembali di tangkap direktorat reserse narkoba Polda NTB tanggal 06 April  dan 09 April 2022

    Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto Melalui Direktur Reserse narkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K menyampaikan kasus tersebut di ungkap di awal April 2022 dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 257.92 gram

    Ditresnarkoba dalam hal ini Sub Dit 1dan Sub Dit II berhasil mengungkap peredaran narkotika di tiga tempat di wilayah NTB kata Direktur Reserse narkoba Polda NTB pada saat konferensi pers di kantor Ditresnarkoba Polda NTB Senin, (11/02/22)
    Lebih lanjut, direktur reserse narkoba Polda NTB, Helmi mengatakan adapun pengungkapan pertama di Wilayah kota Mataram pada 06 April 2022 dengan mengamankan tiga orang terduga yakni inisial (A), (H), serta (F) dan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 200 gram sedangkan pada pengungkapan yang ke dua pada tanggal 09 April 2022 berhasil di amankan empat orang terduga yakni inisial (FK), (TM), (AZ) dan (MK) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 57,92 gram.

    Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Ivan Nurmansyah, S.I.K., mengatakan Para terduga yang di amankan tersebut merupakan jaringan sindikat ini membuktikan bahwa mereka sudah saling kenal dan masing masing sudah punya peran
    ada yang sebagai penjual , perantara,pemesan,dan pengakuan terduga barang tersebut (narkotika) di pesan dari Batam 

    Atas perbuatan ke tujuh orang  terduga pelaku di kenakan dengan pasal 114,112,127, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 7 tahun penjara.

    (SHD)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +