Wargata.com, NTB - Terduga Pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah NTB kembali di tangkap direktorat reserse narkoba Polda NTB tanggal 06 April dan 09 April 2022
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto Melalui Direktur Reserse narkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K menyampaikan kasus tersebut di ungkap di awal April 2022 dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 257.92 gram
Ditresnarkoba dalam hal ini Sub Dit 1dan Sub Dit II berhasil mengungkap peredaran narkotika di tiga tempat di wilayah NTB kata Direktur Reserse narkoba Polda NTB pada saat konferensi pers di kantor Ditresnarkoba Polda NTB Senin, (11/02/22)
Lebih lanjut, direktur reserse narkoba Polda NTB, Helmi mengatakan adapun pengungkapan pertama di Wilayah kota Mataram pada 06 April 2022 dengan mengamankan tiga orang terduga yakni inisial (A), (H), serta (F) dan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 200 gram sedangkan pada pengungkapan yang ke dua pada tanggal 09 April 2022 berhasil di amankan empat orang terduga yakni inisial (FK), (TM), (AZ) dan (MK) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 57,92 gram.
Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Ivan Nurmansyah, S.I.K., mengatakan Para terduga yang di amankan tersebut merupakan jaringan sindikat ini membuktikan bahwa mereka sudah saling kenal dan masing masing sudah punya peran
ada yang sebagai penjual , perantara,pemesan,dan pengakuan terduga barang tersebut (narkotika) di pesan dari Batam
Atas perbuatan ke tujuh orang terduga pelaku di kenakan dengan pasal 114,112,127, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 7 tahun penjara.
(SHD)