-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tak Kunjung Tobat, Pemilik Rumah Makan Terkenal Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    13/04/22, 01:18 WIB Last Updated 2022-04-12T18:22:17Z
    Wargata.com, NTB - Ternyata tak kunjung tobat, Meski telah berulang kali ditangkap dalam kasus yang sama, seorang bernisial EKR kembali berulah. Pemilik rumah makan terkenal di Kota Sumbawa ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Senin, 11 April 2022, malam, sekira pukul 21.00 Wita.

    EKR ditangkap di pinggir Jalan Manggis tepatnya depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. 

    Dalam penggeledahan di dua lokasi yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, ditemukan sejumlah barang bukti. Untuk lokasi pertama 5 poket Shabu seberat 4,89 gram, 2 HP, 2 dompet, uang tunai 2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD. 
    Ket./Fot; Barang Bukti
    Selanjutnya di TKP kedua yakni kediaman terduga ditemukan 4 poket shabu seberat 2,98 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu 1,80 gram, 1 poket bekas pakai shabu, dan bong.

    Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Selasa, (12/4), menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari seorang bernisial NR yang ditangkap sebelumnya, NR buka mulut bahwa asal barang haram tersebut berasal dari EKR. 

    Penangkapan tersebut, Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, S.H., MH., lalu tim meringkus EKR saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah ditemukan 5 poket Shabu di saku baju bagian depan dan barang bukti lainnya. Tim meluncur ke kediaman EKR, dengan ditemukan 4 poket Shabu di dalam kotak happydentwhite dan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu serta barang bukti lainya.

    Di hadapan polisi, EKR mengakui jika Shabu itu miliknya. Saat itu juga EKR dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan. 

    Atas perbuatannya EKR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +