Wargata.com, Sulsel - Guna menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Sosialisasi sesuai Inmendagri RI No.42 tahun 2021 tentang PPKM Level- 4, Level-3 dan Level-2 Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang, anggota Polsek Maiwa melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Sentral Maroangin dengan sasaran pengunjung Pasar, serta membagikan masker, guna penegakan hukum dan pendisiplinan warga yang belum mematuhi prokes, pemakaian masker di wilayah Kecamatan Maiwa, Minggu (17/04/2022) Pagi.
Kegiatan operasi Yustisi serta membagikan masker dengan tersebut guna penegakan disiplin warga serta penegakan hukum demi menekan penyebaran virus covid -19 tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Maiwa, pelaksanakan operasi yustisi dan pembagian masker kepada pengunjunh pasar yang tidak mengunakan masker.
Hukuman atau sanksi yang di berikan berupa, teguran secara humanis dan memberikan masker, Untuk operasi yustisi tidak hanya du satu titik namun juga secara Hunting hari ini.
Menurut Kapolsek Maiwa IPTU Bahri, agar masyarakat bener-bener bisa memahami dan mematuhi prokes serta di lakukanan hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19.
“Adanya operasi yusti prokes Dan pembagian masker tersebut agar dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan cbuovid-19, hukumannya wahjid serta petugas membagikan masker kepada masyarakat.
Saat di konfirmasi Kapolsek Maiwa menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi tersebut agar warga mematuhi prokes dan pembagian masker merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covidkepadayan pelaksanaan operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan operasi Yustisi tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19 tegas IPTU Bahri.