-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Polman Gelar Proses Diversi Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    Admin 3
    05/04/22, 15:40 WIB Last Updated 2022-04-05T08:43:56Z
    Wargata.com, Sulbar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Polman melakukan mediasi program Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Pelaku anak di bawah umur, Senin, (4/4/2022).

    Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, S.H, S.IK., M.Pd., melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Setyo Nugroho, S.T.K, S.IK., menekankan sekiranya Segala permasalahan / perkara yang melibatkan anak dibawa umur agar dilakukan mediasi dan dialog diupayakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan diluar pidana untuk mencapai keadilan restoratif. Ungkapnya.

    Dalam halhal itu, Unit PPA Sat. Reskrim mengundang pihak terkait dalam rangka mediasi untuk program Diversi, diantaranya dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Polewali, Peksos (Pekerja Sosial), keluarga Korban, dan keluarga Tersangka.

    Proses diversi pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur oleh lelaki berinisial SY (15), Pelajar, Alamat Kecamatan Matakali terhadap Lelaki AN (14), pelajar, alamat Kecamatan Matakali Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /25/I/2022 / Res Polman / Spkt, tanggal 25 Januari 2022. sebagaimana di maksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Jo Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua menjadi UU No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak jo UU RI No.11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak.

    Proses Diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi Pelaku untuk berubah. 

    "Darmi orang tua dari pelaku, Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepihak Korban telah menerima kesepakatan Diversi ini. Dan kepada Polres Polman (Unit PPA Sat. Reskrim), Bapas, Peksos kami ucapkan banyak terima kasih telah memfasilitasi dan  melaksanakan proses sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.” Ungkap Darmi

    Sementara itu, Petugas Bapas Abd Radyid Hendarto mengatakan, “Bapas merekomendasikan Tersangka anak dikembalikan kepada orang tuanya dengan syarat menjalani sanksi sosial yakni sholat 5 waktu secara berjama'ah dan membersihkan masjid setempat sebagai pembinaan mentalnya.” Tuturnya.

    Polres Polman selaku fasilitator yang diwakili oleh Kanit PPA Ipda Mulyono, S.H., menambahkan, “Kesepakatan yang terjadi pada mediasi Diversi ini mari dilaksanakan dengan baik. Kesimpulannya, upaya hukum kami berakhir di Diversi ini, yang nanti akan kami proses permohonan penetapan dari Pengadilan”. Ungkap nya.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +