-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Parepare Berhasil Gagalkan Satu Kilo Sabu di Kawasan Pelabuhan Nusantara

    Admin 3
    02/04/22, 21:44 WIB Last Updated 2022-04-02T14:52:12Z
    Wargata.com, Sulsel - Polisi berhasil gagalkan Satu Kilo narkotika jenis sabu di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, hal ini diketahui saat Kapolres, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., Jumpa Pers di Halaman Mako Polres Parepare dengan menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti Sabu. Sabtu, 02/04/2022.

    Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tepatnya pada hari Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 07.50 di Jalan Andi Cammi, Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung.

    Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono yang didampingi Kapolsek KPN dan Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dengan adanya informasi, bahwa dari salah satu penumpang yang dicurigai membawa barang Narkotika jenis sabu, selanjutnya Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare bersama Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menindak lanjuti hal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

    “Berhasil menemukan seorang penumpang lelaki inisial R di Kapal KM Catteleya Express yang berada di dalam kamar ABK nomor 5 menguasai, menyimpan sebanyak ± 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantongan kain warna merah dan dikemasi dengan menggunakan bungkusan teh merek guang yinwang warna hijau,” jelasnya. 

    Lanjut dijelaskan, Berdasarkan keterangan dan tersangka lelaki Inisial R, dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare yang diperoleh, dan lelaki Inisial S (DPO) untuk nantinya akan diserahkan kepada tersangka inisial (I) ketika tiba di Parepare.

    “Adapun upah yang di janjikan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), inisial (I) berhasil diamankan dan ditangkap saat akan menunggu ke tersangka inisial R di luar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare untuk menerima sabu tersebut,” ungkapnya.
    Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan yaitu, satu sachet plastik berukuran besar yang berisikan kristal bening berisi narkotika jenis sabu, di bungkus dengan plastik teh merk Guan yinwang warna hijau dengan berat di timbang dan pembungkusnya sebesar 1003 gram, 1 kilogram narkotika jenis sabu, satu kantongan pelastik warma hitam, satu tas kantongan warna merah, satu unit handphone android merk samsung, satu unit handphone android merk oppo, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

    Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UUD narkotika nomor 35 tahun 2002 pasal 114 ayat 2, dan uud narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat ayat 2.

    (MW/RL/FD)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +