Wargata.com, NTB - Kasus anak melaporkan ibu kandungnya, AL (64) atas tindak pencurian telepon genggam yang terjadi pada Desember 2021 lalu yang ditangani Polsek Sandubaya, dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK., M.M., pada Rabu (27/04/2022).
Bertempat di rumah anaknya Suhaeni (44) di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, pernyataan penghentian penyidikan sekaligus klarifikasi dilakukan Heri di depan ibu dan anak
itu, dengan disaksikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK.
" Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telepon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya," pungkasnya.
Selain itu, Polda NTB memberikan langsung bantuan santunan dan sembako dari Polresta Mataram kepada sang ibu.." Jangan lihat nilainya, semoga bantuan ini bermanfaat," ucap Kabid Humas Polda NTB.
(HS/SHD)