-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar, Petugas Berhasil Amankan Satu Unit Kapal

    Anggi - Admin 7
    19/04/22, 01:39 WIB Last Updated 2022-04-18T18:56:49Z
    Wargata.com, Sulteng - 7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara digagalkan oleh Petugas patroli Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah. 

    Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jum'at, 15 April 2022, sore.

    Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Petugas Patroli kapal ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

    "Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jum'at, 15 April 2022, sore di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut" ungkapnya, Senin, (18/4/2022) di Palu

    Didik juga mengatakan, bahwa BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton.

    Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Kata Didik

    Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan, tegasnya

    Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar, pungkasnya

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +