-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Modus Jualan Sayur Jadi Sarana Jual Sabu Akhirnya Diciduk Polisi

    Alam - Admin 2
    05/04/22, 22:54 WIB Last Updated 2022-04-05T16:12:44Z
    Wargata.com, NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga inisial Y, (37) alamat lingku gan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram Diciduk Tim Opsnal Resnarkoba, (4/4/2022), sekitar pukul 22:30 wita lantaran terbukti menguasai narkotika jenis Sabu

    Operasi Penangkapan tersangka di pimpin langsung Kasat Narkoba Polresya Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., S.IK., setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

    Dalam keterangan lanjutannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.

    "Dilokasi, kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1gram brutto," jelas Yogi.

    Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamakan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.

    Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.

    "Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya,"beber Yogi.

    Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah di periksa dan di geledah  beberapa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.

    "Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tndak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,"kata Yogi.

    Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +