Ket/Fot: Pimpinan Redaksi Media Online,Wargata.com, Sam didampingi Rekan Media, Firdaus Saat ditemui Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan di Ruang Kerjanya, Kamis (31/03/2022). Foto oleh Sahar. |
Wargata.com, Sulsel - Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, S.H., tegaskan kepada Personelnya Agar Cepat mengambil tindakan dan menyelesaikan perkara Warga yang telah dilaporkan pada Tahun lalu, 21 Desember 2021, tentang dugaan tindak Pidana Tanpa Izin. Hal ini diungkapkan saat ditemui Awak Media diruang kerjanya, Kamis, (31/03/2022).
Mengingat Seorang Istri berinisial SA Nikah Lagi dengan pria lain, pada Tahun lalu, Minggu Tertanggal 12 Desember 2021, dan Iman Dusun Balempin, Sulaiman saat itu mengakui bila dirinya yang menikahkan SA, begitu pula dengan anaknya iman dusun, Salma membenarkan Pernikahan itu. Bahkan ayah SA, Syukur juga membenarkan bila anaknya telah dinikahkan. Jelas Pada Rekaman yang diperoleh Wartawan Media ini.
Berkaitan hal tersebut, AKP Jon Paerunan, S.H., mengungkapkan bila dirinya baru mengetahui bahwa ternyata Sidang Gugatan Penceraian pun saat itu dipercepat dan Telah berlangsung terhadap Pasangan Suami Istri yang bernisial SA dengan AA di Pengadilan Agama Belopa, Selasa, 22 Desember 2021.
"Anggota saya kurang lengkap menyampaikan kepada saya, bila kronologinya seperti itu", Ungkap AKP Jon Paerunan kepada Pimpinan Redaksi Media ini.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, S.H., menegaskan kepada personelnya agar perkara ini cepat diselesaikan, dan jika ada laporan Warga seperti itu perhatikan, jangan sampai berlarut-larut. Tegas Kasat Reskrim.
Terkait Laporan Warga tersebut, segera ditindaklanjuti dan tinggal menunggu dari ahli tentang tindak Pidana Tanpa Izin. Jelas AKP Jon Paerunan, S.H.
(MW/RED)