Wargata.com, Sulsel - Polres Palopo melakukan sosialisasi kepada pedagang petasan dan kembang api yang berada di sekitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Sosialisasi itu dilakukan agar para pedagang tidak menjual petasan dan kembang api yang tidak boleh diperjualbelikan
Adapun jenis kembang api dan petasan yang dilarang ialah bunga api berisi bahan peledak, Kemudian Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.
Jenis lain dilarang ialah bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.
Terakhir, bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, kembang api dan petasan yang dilarang untuk dijual lantaran memiliki potensi dapat meresahkan orang lain. Selain itu, dapat juga menjadi penyebab kebakaran.
“Banyak laporan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini. Masyarakat resah lantaran penggunaan petasan yang tidak semestinya. Selain itu juga, berpotensi merugikan orang lain, contohnya dapat menyebabkan kebakaran,” Kata Kapolres Palopo.
Dalam sosialisasi itu, aparat penegak hukum mendapati beberapa petasan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Karena masih tahap sosialisasi, para pedagang diminta untuk tidak menjual petasan jenis tersebut.
Namun, bila dikemudian hari, terbukti para pedagang menjual petasan dan kembang api yang dilarang itu, akan diberi sanksi tegas. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan.
“Para pedagang kami sudah data. Jadi jika besok kami mendapati mereka menjual petasan dan kembang api jenis tertentu yang dilarang, kami tidak segan untuk memberi mereka sanksi tegas,” pungkasnya
(MW/RL/KYS)