Wargata.com, Mataram - Jelang Sahur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan 5 terduga kepemilikan narkotika di dua TKP yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan 2,94 gram brutto narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., S.IK., saat di komfirmasi media ini, bahwa penangkapan terduga pelaku itu, dilakukan sekitar pukul 00:30 wita, Rabu, (13/04/2022).
Dari hasil informasi yang diterima, Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi (TKP I) di lingkungan Taman Karang Baru, kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan menemukan 4 terduga masing-masing bernisial DS (28), SR (31), HJ (29), serta AJ (20), dan mereka beralamat di wilayah kecamatan Selaparang.
Sementara di lokasi berikutnya (TKP II) yang terletak di kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tim opsnal mengamankan terduga bernisial AM (34), alamat Monjok, kecamatan Selaparang.
"Jadi TKP ke II ini adalah hasil pengembangan saat melakukan penangkapan pada TKP I," Kata Yogi.
Disamping barang bukti Sabu, juga di amankan barang bukti penunjang lainnya, yaitu berupa alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai.
"Saat ini terduga masih kita periksa, sehingga keterangan lain belum bisa kami sampaikan," Ujar Yogi dihafapan media.
Terduga akan di ancam dengan pasal 114 dam atau 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Pungkasnya.
(MW/RL/HT)