
Wargata.com, NTB - Meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor Pemerintah provinsi NTB memberikan kemudahan dalam proses balik nama baik kendaraan dari dalam daerah NTB maupun dari luar daerah NTB.
Sesuai ketentuan pasal 58 peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah gubernur dapat memberikan keringanan atau pembebasan pajak.
Kepala Bapenda provinsi NTB Dr.Ir.H.Amry Rakhman M.Si menyampaikan peraturan gubernur ini kita hajatkan dengan banyak nya potensi kendaraan yang dari luar ada sekitar 12 ribu hanya sekitar setengah nya yang biasanya balik nama setiap tahun karna alasannya ada biaya balik nama yang cukup besar akhirnya kita tempuh kebijakan itu untuk memberi keringanan bahkan pembebasan untuk biaya balik nama kendaraan yang lama dan kendaraan yang jual beli lokal selain kendaraan baru yang dengan memberikan kemudahan tersebut agar para pemilik kendaraan bisa atas nama sendiri dan bisa ber plat NTB dan pajaknya masuk ke daerah NTB di satu sisi kita bebaskan Biaya balik nama hal ini di jelaskan oleh kepala Bapenda provinsi NTB di ruang rapat Rabu (20/04/22)
Kalau dengan kita berikan kebijakan ini maka pendapatan daerah akan semakin meningkat yang biasanya hanya 56 persen bisa naik 80 sampai 90 persen maka kita akan peroleh PKB termasuk kendaraan lokal sekitar 20 Sampai 25 milyar yang biasanya dapat 13 miliar itulah yang menjadi PAD
Lanjut H.amry
Kita sarankan agar kendaraan yang belum balik nama dan belum menjadi kendaraan ber plat NTB agar segera balik nama mumpung pemerintah beri kesempatan agar pendapatan daerah meningkat dan pemerintah akan memberi waktu selama tiga bulan setengah mulai 18 April sampai 31 Juli dan program pemerintah ini tidak di wajibkan tapi di sarankan tutup H.amry.
(SHD)