Wargata.com, Batam - Tiga Lelaki tersangka Tindak Pidana Migas masing-masing berinisial TK, SN, dan RK, yang mana TK merupakan pemilik sekaligus supir minibus untuk digunakan mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Sementara SN dan RK selaku supir.
Hal itu diketahui saat Konferensi Pers telah berlangsung di Media Center Bid Humas Polda Kepri yang dipimpin langsung Wadir Ditreskrimsus, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.IK., M.H., beserta Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Senin, (18/4/2022).
Dihadapan Awak Media, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan, Ada dua Tempat Kejadian Perkara antara lain, di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus Operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar. Ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri
Lebih Lanjut, bahwa pembelian subsidi jenis solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar. Kata AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Dikatakan pula, bila kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka telah di Modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 hingga 500 liter BBM, dan mereka tertangkap ketika Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pemantauan, dimana saat ini bahan bakar di beberapa SPBU langkah
Adapun satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya terpantau kosong tak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan, dimana tangki bahan bakarnya ternyata telah di Modifikasi.
Barang Bukti yang diamankan yaitu, 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar. Jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri.
Untuk diketahui, Bahwa Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.
(MW/RL/HS)