Wargata.com, Sulbar - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku melakukan Tindak Pidana Pengrusakan yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Mamuju. Sabtu Tanggal 12 Maret 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita bertempat di Dusun Tabanga-Banga, Desa Takandeang, Kecamatan Kalukku.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Presta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan bahwa Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah diamankan seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana pengrusakan dan pegancaman yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju,
Kemudian Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek kalukku lansung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku tersebut yakni, Lelaki Berinisial GP Berhasil diamankan Polsek Kalukku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Mamuju.
"Setelah Kita Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana Pengrusakan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung mengarah ke TKP kemudian mengamankan pelaku." Jelas Rigan
Lebih Lanjut, Rigan juga Menjelaskan, Pada Hari Jum'at, 11 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita, pelapor berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, Tiba-tiba datang GP menggunakan 1 Unit sepeda Motor dan mengambil 5 botol bensin jualannya, lalu kemudian pelapor teriak dan Terduga Pelaku, GP mengambil sebuah parang hendak memarangi korban.
Motifnya, Diduga Pelaku dendam terhadap Lelaki Pando karena pernah diparangi oleh Pando, lalu kemudian GP merusak secara membabi buta rumah Warga di sekitar rumah Pando. Kata Rigan.
Selain itu, GP juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga Lelaki GP mendatangi pemilik Aki dan megancam si pemilik Aki.
"Pelaku sementara diamankan Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan". Pungkas Rigan.
(MW/HS/IN)