Wargata.com, Mataram NTB-Polsek pagutan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah pelaku yang terletak di gubuk mamben kelurahan Pagesangan barat kota mataram Ahad (20/03/22)
Kapolsek pagutan Iptu I putu Sastrawan SH saat press release menyampaikan pelaku bernama BM laki laki (27) dari gubuk mamben kelurahan Pagesangan barat kota Mataram pelaku yang melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu depan rumah korban pelaku kemudian mengambil sebilah arit yang ada di dapur untuk di gunakan mengancam korban kalau korban berteriak akan di bunuh karena korban ketakutan akhirnya barang miliknya berupa empat buah gelang emas ,dengan berat emas 75 gram ,sambil mengambil barang milik korban pelaku menganiaya korban dengan cara menggeret dan memukul.
Korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri luka gores di mulut ,luka gores di pangkal paha ,dan luka gores di kedua jari tangan hingga korban terbaring lemas atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 60.000.000 rupiah kata sastrawan.
Polisi amankan pelaku dan barang bukti berupa dua buah baju kaos ,satu buah celana pendek satu buah arit dan tiga buah gelang emas dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DR 6396 DV tutupnya
Pelaku yakni BM mengaku sudah memukul dan mengancam korban sampai tak berdaya dan ia menyesali atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang bisa merugikan dan membahayakan orang lain.
Akibat perbuatannya Pelaku di kenakan dengan pasal sangkaan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara .
(SHD)