-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolda Hadiri Penandatanganan Mou Tentang Restorative Justice oleh Lembaga Adat Jambi

    Admin 3
    19/03/22, 13:02 WIB Last Updated 2022-06-04T05:16:14Z
    Wargata.com, Jambi - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menghadiri serta menjadi pembicara dalam Seminar dan Penandatanganan MoU tentang restorative justice oleh Lembaga Adat Jambi dengan tema, "Meningkatkan peran Lembaga Adat Melayu Jambi dalam kebijakan restoratif justice guna mensukseskan pencapaian Jambi Mantap" di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi, Sabtu, (19/3/2022).

    Menurutnya, pengertian Restoratif Justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    "Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal - pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus," ujarnya.

    Diakuinya, beberapa kasus di Jambi yang diselesaikan melalui adat dan proses hukum dihentikan melalui restoratif justice, diantaranya konflik penggarapan lahan antara warga Desa Sumerap dengan warga Desa Muak, Kabupaten Kerinci, yang mengakibatkan warga tertembak.

    Selanjutnya, konflik lahan proyek PLTA KMH dengan Ulayat Rencong Telang Pulau Sangkar, konflik SAD dengan masyarakat di Air Hitam, Sarolangun.

    Kemudian, kasus perusakan rumah dan kendaraan roda dua dihentikan melalui restoratif justice (demi hukum), kasus konflik antar kelompok dalam permasalahan lahan yang mengakibatkan korban luka di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi dihentikan juga melalui restoratif justice (demi hukum).

    "Lembaga adat sangat penting dalam menciptakan situasi aman di masyarakat, peran tersebut bisa dilakukan melakukan musyawarah/mediasi dan menjalankan hukum adat," ujarnya.

    Namun demikian, katanya, tidak semua tindak pidana bisa di restoratif, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme.

    Tampak hadir pada acara tersebut Gubernur Jambi Dr. H. Alharis, Kajati Prov. Jambi Sapta Subrata, Ketua DPRD, Prov Jambi Edi Purwanto, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Prov. Jambi, H. Hasan Basri Agus, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Bondan Witjaksono, Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dan Kabid Kum, Polda Jambi Kombes Pol Yudi Chandra Erlianto, Kajari Kota Kabupaten se Provinsi Jambi, Perwakilan Pemerintah Kota Kabupaten se Provinsi Jambi, Ketua dan Pengurus LAM Provinsi, Kota dan Kabupaten Se- Provinsi Jambi.

    (MW/RL/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +